Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang pria di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) berinisial HS (41) memperkosa remaja berusia 14 tahun. Orang tua korban yang tak terima dengan itu, menyeret pelaku ke kantor polisi.
Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan pelaku diserahkan orang tua korban pada 25 Juli 2023 dini hari ke Polres Pematang Siantar. Setelah menyeret pelaku, mereka juga membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu.
“Orang tua korban menyerahkan pelaku ke Polres Siantar sekira pukul 02.00 WIB dan orang tua korban juga membuat laporan pengaduan resmi,” kata Jimmi, Jumat (28/7).
Jimmi mengatakan antara pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Februari 2023. Keduanya saling mengenal karena korban sering bermain ke rumah temannya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.
Saat itu, teman korban sempat mengenalkan korban kepada pelaku. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya pun semakin intens.
“Sejak saat itu, antara pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain,” ujarnya.
Lalu, pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk tinggal di rumahnya. Ajakan itu pun lalu diiyakan oleh korban.
Alhasil, selama tinggal dengan pelaku, korban telah 7 kali melakukan hubungan badan dengan korban.
“Selama dua bulan tinggal di rumah pelaku, korban sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak tujuh kali,” jelas Jimmi.
Perbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs