Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anaknya Diperkosa Pria 41 Tahun, Ortu di Siantar Seret Pelaku ke Kantor Polisi

Jumat, 28 Juli 2023
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang pria di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) berinisial HS (41) memperkosa remaja berusia 14 tahun. Orang tua korban yang tak terima dengan itu, menyeret pelaku ke kantor polisi.

Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan pelaku diserahkan orang tua korban pada 25 Juli 2023 dini hari ke Polres Pematang Siantar. Setelah menyeret pelaku, mereka juga membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu.

“Orang tua korban menyerahkan pelaku ke Polres Siantar sekira pukul 02.00 WIB dan orang tua korban juga membuat laporan pengaduan resmi,” kata Jimmi, Jumat (28/7).

Jimmi mengatakan antara pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Februari 2023. Keduanya saling mengenal karena korban sering bermain ke rumah temannya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku.

Saat itu, teman korban sempat mengenalkan korban kepada pelaku. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya pun semakin intens.

“Sejak saat itu, antara pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain,” ujarnya.

Lalu, pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk tinggal di rumahnya. Ajakan itu pun lalu diiyakan oleh korban.

Alhasil, selama tinggal dengan pelaku, korban telah 7 kali melakukan hubungan badan dengan korban.

“Selama dua bulan tinggal di rumah pelaku, korban sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak tujuh kali,” jelas Jimmi.

Perbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: memperkosaPematang SiantarPolres Pematang Siantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Motor Ortu Personel Kodam I/BB

Berita Berikutnya

ODGJ di Deli Serdang Babak Belur Dihajar Warga gegara Dikira Begal

Related Posts

Daerah

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025
Daerah

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025
Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana