Minggu, 16 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah Biadap di Sergai Akui Cabuli Anaknya Tiga Kali

Jumat, 10 Desember 2021
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Herman, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai benar-benar biadab dan patut dihukum kebiri, lantaran mencabuli putri kandungnya yang masih berusia enam tahun.

Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sergai, ayah biadab ini akhirnya diringkus pada Rabu (8/12) sekira pukul 11.00 WIB, di satu pondok yang ada di perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Menurut pengakuan tersangka, tindakan pertama dilakukan dengan cara paksaan. Saat itu korban dibawa ke kamar mandi dan kamar tidur,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (10/12).

Menurut Yoga, aksi bejat yang dilakukan Herman itu berlangsung saat istrinya tengah merantau ke Kota Medan.

“Pelaku juga sempat mengaku awalnya coba-coba. Dan pelaku melakukan sudah sebanyak tiga kali, dan melakukannya di rumah neneknya dan rumah korban,” ujar Made.

Kejadian ini terjadi pada bulan November 2020 di rumah pelaku.

Sementara itu pelaku kembali melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya pada bulan Februari 2021 di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Dolok Masihul.

“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 29 Mei 2021, dan diketahui pada hari Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30 WIB,” ujar Made.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Herman adalah Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu stel pakaian anak warna merah dan biru, dan satu buah tikar anyam warna cokelat yang digunakan pelaku saat mencabuli anak kandungnya.

Saat disinggung kenapa pelaku berinisial Herman tidak dipamerkan, Yoga mengatakan mereka hanya mematuhi sistem undang-undang peradilan anak.

Sebab, si pelaku ada hubungan keluarga dengan korban.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolres Sergaisergai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ditinggal Teman, Maling Motor di Swalayan Sunggal Nyaris Tewas Digebuki Warga

Berita Berikutnya

Barcelona Kurang Tenang, Kurang Dominan

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana