Banjir di Madina Berangsur Surut, Pengungsi Mulai Pulang ke Rumah

Madina(MedanPunya) Banjir yang melanda 16 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) mulai surut. Warga yang sempat berada di pengungsian mulai dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Hari ini cuaca sudah bagus dari kemarin, sebagian besar titik-titik pengungsian sudah tidak lagi, sudah kita kembalikan ke rumah masing-masing. Cuma ada sedikit genangan di Kecamatan Natal, ada di beberapa desa tapi ini juga barang kali sore ini sudah bisa dilewati oleh kendaraan jenis minibus. Sudah berangsur surut,” kata Kadis Kominfo Madina Sahnan Pasaribu, Senin (20/12).

Meski demikian, Sahnan mengatakan masih ada empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yang masih terisolasi. Dia menyebut petugas belum bisa masuk ke lokasi lewat jalur darat karena akses tertutup.

“Ini kita coba, barang kali hari ini Pak Gubernur masuk meninjau dari atas. Tim kita belum masuk ke sana, tapi dari kecamatan sudah, kita sudah drop bantuan pangan, tidak ada persoalan lagi sementara dan barang kali sore ini juga bantuan tambahan itu akan masuk lagi. Kita masuknya dari Tapanuli Selatan, kalau dari Madina ini belum bisa masuk menuju ke sana,” ujar Sahnan.

“Sudah surut sih airnya. Cuma karena memang akses ke sana itu tertutup. Kebutuhan makanan itu mendesak untuk mereka. Tapi dengan kondisi kemarin sudah dimasukkan oleh camat atas bantuan beberapa perusahaan. Ini sudah bisa teratasi, ini tambahannya juga sore ini akan masuk,” sambungnya.

Sahnan menyebut ada sejumlah infrastruktur yang rusak akibat banjir dan longsor. Dia menyebut ada sejumlah jalan terputus.

“Itu infrastruktur juga banyak, jalan-jalan kita yang rusak, putus dan juga termasuk ada dua jembatan gantung, ada jembatan kecil. Ada juga satu jembatan itu hanyut. Hari ini kita melakukan pendataan lebih rinci,” ujar Sahnan.

Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution sebelumnya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Penetapan status darurat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.

Selain itu, banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version