Sabtu, 10 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Selasa, 8 September 2020
kanal Daerah
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sebuah foto yang memperlihatkan bunga bangkai (Amorphophallus titanum) di dalam pot viral di media sosial.

Foto-foto tersebut diunggah di akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan, Minggu (6/9).

Dalam postingannya, dia memberi keterangan foto “Di temukan bunga bangke (raflesia arnoldi). Didapat di Desa Hatapang dan sekarang bunga nya di Dusun Pulogodan. Potret Labura.Laburaku.”

Di foto tersebut terlihat, bunga bangkai tersebut masih tegak berdiri. Tinggnya hampir menyamai seorang pria dewasa yang berdiri di sebelah bunga tersebut.

Kemudian, pada pangkal tersebut terdapat tanah menggumpal seperti terikat oleh akar-akarnya. Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan sejumlah orang.

Terkait dengan viralnya foto bunga bangkai itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Sumatera Utara, angkat bicara.

Kepala BBKSDA Hotmauli Sianturi mengatakan, bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi.

Karena dilindungi, lanjutnya, seharusnya keberadaan bunga itu di habitat aslinya, bukan di pot.

Dijelaskannya, jika keberadaannya menjadi daya tarik, sah-sah saja. Tapi tidak dengan memindahkan ke tempat lain.

“Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Jadi, sambung Hotmauli, karena status bunga bangkai ini adalah tumbuhan dilindungi, siapapun yang melakukan perusakan bisa dijerat secara pidana.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, Cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BBKSDAbunga bangkaiFacebook
Share1SendTweet
Berita Sebelumnya

Duterte Ampuni Marinir AS yang Bunuh Transgender di Filipina

Berita Berikutnya

Setelah dengan Messi, Giliran Ronald Koeman Berkonflik dengan Manajemen Barcelona soal Transfer Pemain

Related Posts

Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana