Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah 6 Tahun di Paluta Dipukul-Disundut Api oleh Keluarganya Gegara Makanan

Senin, 13 Desember 2021
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Paluta(MedanPunya) Seorang bocah pria berusia 6 tahun di Kecamatan Hulu Sihapas, Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya. Sekujur tubuhnya terdapat banyak bekas luka tanda penganiayaan.

Pelaku penganiayaan ialah ayah, ibu dan kakak (abang) korban. Dilakukan dengan cara memukul, mencubit dan menyundut tubuh korban dengan api anti nyamuk bakar.

“Ya kedua orang tuanya sudah kita jadikan tersangka. Sementara abangnya kita serahkan ke Bapas (Balai pemasyarakatan),” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Roman mengatakan dua pelaku dewasa merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban berinisial KH (36) dan RH (34). Sementara seorang pelaku lainnya merupakan abang kandung korban yang masih berusia 11 tahun.

Roman menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat korban yang kelaparan mencoba meminta makanan seorang warga yang sedang di ladangnya. Ketika itu kondisinya sungguh mengenaskan, karena terdapat banyak luka dan bekas-bekas luka di sekujur tubuhnya.

Warga yang tidak kenal dengan korban tersebut, kemudian memberikannya makanan. Sembari bertanya penyebab luka-luka yang ada di tubuhnya tersebut.

“Setelah mendengar korban mengatakan bahwa dia diusir dan dianiaya keluarganya, warga tersebut kemudian melapor ke aparat desa yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Roman.

“Yang kemudian kita tindaklanjuti dengan memeriksa dan menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka,” sambungnya.

Khusus untuk abang korban, Roman mengatakan polisi menyerahkan kasus tersebut ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk abangnya nanti Bapas yang akan meneliti dan merekomendasikan penegakan hukum yang seperti apa yang tepat,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Simamora mengatakan penganiayaan dilakukan karena korban kerap mencuri makanan. Dimana makanan tersebut disiapkan untuk jadwal makan berikutnya.

“Misalnya makanan ini sengaja disimpan untuk makan malam. Di sore hari ternyata dimakan sama anak (Korban) ini. Begitu mereka mau makan malam ternyata sudah berkurang. Akhirnya marahlah orang tuanya ini,” kata Paulus.

Paulus mengatakan pekerjaan KH adalah penderes di kebun karet milik warga. Penganiayaan dilakukan diduga karena faktor kesusahan ekonomi.

Adapun bentuk penganiayaannya, Paulus menjelaskan bahwa tersangka KH menjepret tubuh anaknya dengan potongan karet ban. Sedangkan RH menganiaya dengan memukul tubuh korban menggunakan ranting kayu.

Sementara abangnya melakukan penganiayaan dengan menyundut menggunakan api dari anti nyamuk bakar. Bekas sundutan inilah yang terlihat banyak terdapat di tubuh korban.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PalutapenganiayaanPolres Tapanuli Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Barcelona Kurang Tenang, Kurang Dominan

Berita Berikutnya

Bobby Klaim Medan Masuk PPKM Level 1, Ingub Edy Sebut Level 2

Related Posts

Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Minta Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana