Medan(MedanPunya) Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) diperkosa oleh ayah kandungnya, SM (34). Tak hanya itu, korban juga dicabuli oleh kakek kandungannya DM (60) yang mengidap penyakit katarak.
“Jadi, (pelakunya) orang tua kandung SM dan kakeknya DM. Korban usia delapan tahun,” kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Selasa (20/6).
Bungaran mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat ayah dan kakeknya kepada teman-temannya. Setelah itu, teman korban bercerita kepada kedua orang tua mereka.
Alhasil, orang tua dari teman korban tersebut melaporkan kedua pelaku ke Polres Toba, Minggu (18/6). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku.
“Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2022. Aksi bejat itu dilakukannya di dalam rumah mereka.
“Pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali sejak Oktober 2023, dengan dalih agar korban cepat besar. Korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku,” kata Bungaran.
Sementara pelaku DM mengaku hanya mencabuli cucunya, tidak sampai menyetubuhi. Aksi bejat itu juga dilakukannya di rumah tersebut. DM mencabuli cucunya dengan modus meminta korban untuk mengusuknya.
“Dengan alasan perut sakit, pelaku DM meminta korban untuk mengusuk perutnya. Setelah itu, pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Menurut keterangan para pelaku, mereka hanya tinggal dengan korban dan nenek korban di rumah tersebut. SM diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun lalu.
Sementara, nenek korban saat kejadian diketahui tengah tidak berada di rumah. Apalagi saat ini, nenek korban tengah pergi mengunjungi kerabatnya di Torganda sejak tiga bulan lalu. Pada saat itulah, para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara terhadap korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman yang disediakan oleh Pemkab Toba.
“Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab. Kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs