Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Kakek Lalu Diperkosa Ayah Sendiri

Selasa, 20 Juni 2023
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) diperkosa oleh ayah kandungnya, SM (34). Tak hanya itu, korban juga dicabuli oleh kakek kandungannya DM (60) yang mengidap penyakit katarak.

“Jadi, (pelakunya) orang tua kandung SM dan kakeknya DM. Korban usia delapan tahun,” kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Selasa (20/6).

Bungaran mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat ayah dan kakeknya kepada teman-temannya. Setelah itu, teman korban bercerita kepada kedua orang tua mereka.

Alhasil, orang tua dari teman korban tersebut melaporkan kedua pelaku ke Polres Toba, Minggu (18/6). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku.

“Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2022. Aksi bejat itu dilakukannya di dalam rumah mereka.

“Pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali sejak Oktober 2023, dengan dalih agar korban cepat besar. Korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku,” kata Bungaran.

Sementara pelaku DM mengaku hanya mencabuli cucunya, tidak sampai menyetubuhi. Aksi bejat itu juga dilakukannya di rumah tersebut. DM mencabuli cucunya dengan modus meminta korban untuk mengusuknya.

“Dengan alasan perut sakit, pelaku DM meminta korban untuk mengusuk perutnya. Setelah itu, pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Menurut keterangan para pelaku, mereka hanya tinggal dengan korban dan nenek korban di rumah tersebut. SM diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

Sementara, nenek korban saat kejadian diketahui tengah tidak berada di rumah. Apalagi saat ini, nenek korban tengah pergi mengunjungi kerabatnya di Torganda sejak tiga bulan lalu. Pada saat itulah, para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara terhadap korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman yang disediakan oleh Pemkab Toba.

“Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab. Kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BocahKabupaten TobaPencabulan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penjual Lontong Pecal Dirampok, Uang Rp 700 Ribu Raib

Berita Berikutnya

Polisi Dalami Aduan 4 Medsos Sebar Hoaks Beda Sikap Bobby ke Golkar-PDIP

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana