Selasa, 10 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bocah SD di Dairi Disetubuhi Ayah Berulang Kali di Kebun-Rumah, Korban Diancam

Jumat, 4 Oktober 2024
kanal Daerah
38
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Dairi(MedanPunya) Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) disetubuhi ayah kandungnya, MS (43), berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah dan kebun.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan perbuatan pelaku itu terungkap pada Rabu (2/10). Pada saat itu, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Saat diinterogasi, korban pun mengakui perbuatan pelaku itu.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan polisi agar si pelaku dapat diproses,” kata Agus, Jumat (4/10).

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan melakukan visum kepada korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat soal perbuatan pelaku. Setelah itu, petugas kepolisian mencari pelaku dan menangkapnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dikuatkan dengan hasil visum et repertum RSU Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan telah cukup bukti. Selanjutnya, penyidik Unit PPA melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, perbuatan bejat itu telah berkali-kali dilakukan pelaku di ladang dan rumah mereka. Saat mencabuli dan menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancamnya.

“Tersangka MS mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tiga kali dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Semuanya itu dilakukan di perladangan dan rumah kediaman tersangka dan korban,” ujarnya.

“Pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan, korban selalu menolak. Namun, dikarenakan korban tidak berdaya untuk melawan dan anak korban juga ketakutan setelah diancam oleh tersangka MS,” sambung Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DairikriminalPencabulan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tembak Warga Pakai Airsoft Gun, Pria di Simalungun Ditangkap

Berita Berikutnya

Tukang Siomay Ditipu, Motor Dicuri 2 Pria

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Arnold Schwarzenegger Konfirmasi Sekuel King Conan, Predator, dan Commando 2

Selasa, 10 Maret 2026

Trump Beri Sinyal Perang Lawan Iran Akan Selesai

Selasa, 10 Maret 2026

Drama Legenda MU, Scholes Klarifikasi Komentar Pedasnya untuk Carrick

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana