Buang Bayi dalam Kardus Biskuit, Pasangan Kekasih di Siantar Akhirnya Ditangkap

Pematangsiantar(MedanPunya) AHA (18) dan SM (19), pasangan kekasih yang tega buang bayi merah diduga hasil hubungan gelapnya akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Siantar.

Sebelumnya, pasangan kekasih ini membuang bayi merah anak mereka di rumah warga.

Saat ditemukan, bayi merah yang diletakkan dalam kardus biskuit itu kedinginan.

Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pasangan kekasih tersebut bukan suami istri.

Keduanya masih sekadar hubungan berpacaran.

Saat berpacaran, keduanya sudah sering melakukan hubungan suami istri / persetubuhan.

“Akibatnya, perempuan yang berinsial SM hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022. Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain,” kata Rusdi, Kamis (3/10).

Untuk menutupi kehamilannya, SM kerap mengenakan baju terusan atau baju kembang.

Adapun berdasarkan keterangan SM, bahwa pada kehamilan bulan ke delapan, tepatnya Sabtu (29/10) sekira pukul 04.00 WIB, ia merasakan sakit perut disertai pecah ketuban.

Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.

Ia sendiri memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus.

SM dan AHA pun menyempatkan waktu untuk membeli pakaian bayinya di salah satu toko di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

“Kemudian mereka datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli,” kata Rusdi.

AHA dan SM kemudian datang ke Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kab. Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi.

Alhasil AHA dan SM meletakkan bayinya di dalam kardus dan membuangnya di rumah Jalan Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Siantar.

“Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kel Simarito yang bernama Nasaruddin,” jelasnya

Kini, kedua pelaku ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version