Lubukpakam(MedanPunya) Polsek Lubukpakam berhasil meringkus seorang wanita yang pernah terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 515 juta.
Tersangka bernama Betty Br Situmorang (41) itu merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubukpakam tahun 2017.
Ia ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun di Polsek Lubukpakam, Betty ditangkap dari kediamannya di Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Wanita yang juga memiliki alamat lain di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam ini sempat tidak menyangka akan kedatangan petugas. Saat ini dirinya pun sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang mengungkapkan kasus dugaan penipuan ini berawal pada waktu 8 Maret 2017.
Saat itu pelapor Madi Simbolon warga Kecamatan Delitua mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi yang menjabat sebagai internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam menyebut telah terjadi dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu juga turut dibantu oleh LSS yang merupakan Kasir perusahaan.
“Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada Nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya,” kata Hendri Yanto.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, lanjut Hendri Yanto, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang di dapat bahwa benar telah terjadi Penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.
Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000 melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.
“Baru kemudian Tekab Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan keberadaan Betty. Pada akhir November lalu kita ada mendapatkan informasi tentang Keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Makanya selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan menangkap Betty guna pemeriksaan,” ucap Hendri.
Sementara itu untuk LSS masih ditetapkan menjadi buron. Disebut dari hasil interogasi terhadap tersangka Betty Situmorang dirinya mengakui telah melakukan penggelapan uang pada saat menjabat sebagai Kepala Cabang bersama dengan LSS.
“Barang bukti yang diamankan Slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, Buku tabungan nasabah sebanyak 3 buku,” kata Hendri Yanto.***trb/mpc/bs