Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Buron Bertahun-tahun, Betty boru Situmorang Ditangkap

Kamis, 3 Desember 2020
kanal Daerah
98
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Polsek Lubukpakam berhasil meringkus seorang wanita yang pernah terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 515 juta.

Tersangka bernama Betty Br Situmorang (41) itu merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubukpakam tahun 2017.

Ia ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun di Polsek Lubukpakam, Betty ditangkap dari kediamannya di Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Wanita yang juga memiliki alamat lain di Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam ini sempat tidak menyangka akan kedatangan petugas. Saat ini dirinya pun sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang mengungkapkan kasus dugaan penipuan ini berawal pada waktu 8 Maret 2017.

Saat itu pelapor Madi Simbolon warga Kecamatan Delitua mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi yang menjabat sebagai internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam menyebut telah terjadi dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu juga turut dibantu oleh LSS yang merupakan Kasir perusahaan.

“Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada Nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya,” kata Hendri Yanto.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, lanjut Hendri Yanto, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang di dapat bahwa benar telah terjadi Penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.

Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000 melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

“Baru kemudian Tekab Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan keberadaan Betty. Pada akhir November lalu kita ada mendapatkan informasi tentang Keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Makanya selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan menangkap Betty guna pemeriksaan,” ucap Hendri.

Sementara itu untuk LSS masih ditetapkan menjadi buron. Disebut dari hasil interogasi terhadap tersangka Betty Situmorang dirinya mengakui telah melakukan penggelapan uang pada saat menjabat sebagai Kepala Cabang bersama dengan LSS.

“Barang bukti yang diamankan Slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, Buku tabungan nasabah sebanyak 3 buku,” kata Hendri Yanto.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: penggelapan uangpenipuanPolsek Lubukpakam
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ditahan Sejak 2018, Pangeran Arab Saudi Dipindah ke Lokasi Rahasia

Berita Berikutnya

Polisi Tangkap Spesialis Bobol Rumah di Tanjungbalai

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana