Kamis, 16 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Cekcok Gegara Masalah Rumput, Pria di Karo Bunuh Tetangga Pakai Sabit

Selasa, 4 April 2023
kanal Daerah
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kabanjahe(MedanPunya) Seorang pria bernama Super Sembiring (40) tewas dibunuh tetangganya sesama warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menggunakan sabit. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat cekcok karena permasalahan rumput.

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan tersangka MP terhadap korban Super Sembiring yang juga warga Desa Susuk,” kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Ronny menjelaskan peristiwa itu berawal pada Minggu (2/4) pagi, saat korban selesai mengambil rumput untuk pakan ternaknya. Lalu, di tengah perjalanan korban berpapasan dengan pelaku MP (51) yang juga sering mengambil rumput di daerah tersebut.

Saat itu, pelaku menanyakan apakah korban yang mengambil rumput di daerah itu.

“Saat itu, korban masih di atas sepeda motor, berpapasan dan ditanya pelaku ‘kamu yang ngambil rumput itu?. Lalu, di balas korban, ‘kalau iya mau ngapain kau?” kata Ronny menirukan percakapan korban dan pelaku.

Ucapan korban itu pun membuat pelaku emosi. Alhasil, pelaku mengambil sabit rumput miliknya dan membacok korban hingga tewas.

“Menurut keterangan pelaku, dia (pelaku) sudah biasa mengambil rumput pakan ternak di lokasi tersebut. Namun, pagi itu harus mengambil lebih jauh masuk ke dalam,” sebutnya.

Jasad korban lalu ditemukan oleh seorang warga yang tengah melintas di lokasi tersebut. Kemudian, penemuan jasad itu disampaikan kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. MP diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya,” ujarnya.

Perwira menengah polri itu menyebut pihaknya telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, berdasarkan bukti yang dapat di TKP, kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami dalam hal ini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Ronny.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten KaropembunuhanPolres Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polres Asahan Sidak Tempat Hiburan Malam-Sita Puluhan Botol Miras

Berita Berikutnya

Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Jabat Bendahara F-PDIP

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana