Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Raga Ginting (20) ditangkap karena mencuri 200 tabung gas LPG 3 kg milik bosnya dan menjualnya. Selain pelaku Raga, pihak kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
Dua pelaku lainnya, yakni Efendi Simatupang (33) dan Hemat Lingga (34).
“Alasan tersangka menjual 200 tabung gas kosong adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha.
Agus mengatakan pencurian itu diketahui usai korban mengecek tabung gas di pangkalan LPG miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Sidikalang pada Senin (22/7). Saat itu, korban melihat tabung gas miliknya banyak yang berkurang.
Setelah dihitung, ada 200 tabung gas kosong miliknya sudah hilang dari gudang tersebut.
“Korban menghitung tabung gas dan disesuaikan dengan jumlah tabung gas yang terdata di pembukuan milik korban, sehingga diketahui 200 tabung gas kosong tidak ada di gudang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata Agus, korban menanyakan hal itu kepada pelaku Raga. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tabung kosong itu masih berada di kios-kios langganan mereka.
Lalu, pada Rabu (24/7) korban pergi ke kios-kios langganan mereka untuk menanyakan soal perkataan pelaku. Namun, pada saat itu para penjual mengatakan bahwa tabung gas kosong itu sudah dibawa oleh pelaku.
Pada sore harinya, korban menemui tersangka di pangkalan korban. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa 200 tabung gas kosong itu sudah dicuri dan dijualnya kepada pelaku Efendi. Lalu, sebanyak 50 tabung gas kosong korban itu dibeli pelaku Hemat Lingga ke Efendi dengan harga Rp 150 ribu per tabungnya.
“Tersangka mengaku bahwa tabung gas milik korban sebanyak 200 tabung telah dijual kepada ES dengan harga Rp 120 ribu per tabung,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi sambil menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan pelaku Raga sebagai tersangka pada Kamis (25/7).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Pelaku sendiri telah bekerja dengan korban sejak Agustus 2022 dengan upah Rp 400 ribu per dua minggu.
“Sekira bulan Agustus 2022 korban mempekerjakan tersangka untuk mengantar tabung gas dari pangkalan ke kios-kios langganan dengan gaji setiap dua minggu sebesar Rp 400 ribu. Tersangka juga tinggal bersama korban di rumahnya,” ujarnya.
Kemudian pada Rabu (31/7) pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan Efendi serta Hemat sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs