Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Curi Pagar Kuburan, Pria di Sibolga Ditangkap-3 Lainnya Masih Buron

Senin, 17 Januari 2022
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NJ (30) ditangkap polisi karena mencuri pagar kuburan. Sementara tiga orang rekan dari NJ yang ikut melakukan pencurian masih diburu polisi.

“Perbuatan pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan tiga orang temannya (identitas sudah diketahui). Dan yang mempunyai gagasan untuk mengambil barang tersebut adalah teman tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Senin (17/1).

Sormin mengatakan tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian pagar pada November dan Desember 2021. Pemilik pagar mengaku dirugikan hingga Rp 30 juta akibat perbuatan para tersangka.

“Barang berupa pagar besi yang diambil langsung dijual dan pertama kali dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Dan kedua dijual seharga Rp 300 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 125 ribu. Dan ketiga dijual seharga Rp 125 ribu dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30 ribu. Total uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 195 ribu,” ujar Sormin.

“Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Polisi pun menangkap tersangka pada Rabu (5/1) yang lalu.

“Pagar besi yang diambil tersangka bersama dengan teman-temannya yang berhasil ditemukan sebanyak 15 batang dari jumlah pagar besi yang diambil 50 batang,” ucapnya.

Polisi kemudian menahan tersangka di Polres Sibolga. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara 5 tahun.

“Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pencurianpolres SibolgaSibolga
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ekspor Desember US$ 22,3 M, Tumbuh 35,3% Dibanding 2020

Berita Berikutnya

Kapolda Bicara soal Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap Bandar

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana