Medan(MedanPunya) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 615 warga desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah dievakuasi ke lokasi pengungsian guna mengantisipasi dampak erupsi Gunung Sinabung.
Evakuasi dilakukan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang terjadi sejak awal pekan ini.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk melindungi warga yang berada di zona rawan.
“Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah telah berada di lokasi pengungsian Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran,” kata Berton, Rabu (2/9).
Berton menjelaskan bahwa evakuasi diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan berisiko tinggi terdampak erupsi. Desa Kuta Tengah menjadi salah satu wilayah yang berada dekat dengan zona bahaya sehingga harus segera dikosongkan.
Selain itu, Desa Payung di Kecamatan Payung juga termasuk dalam kawasan paparan letusan Gunung Sinabung.
Namun, hingga saat ini warga di wilayah tersebut masih bertahan di rumah masing-masing dengan status siaga penuh.
“Untuk warga Desa Payung, Kecamatan Payung, saat ini dilaporkan masih bertahan di kediaman masing-masing namun tetap berada dalam kondisi siaga penuh di bawah pemantauan tim gabungan,” ujarnya.
Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung ditandai dengan erupsi yang menghasilkan kolom abu vulkanik setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak. Kondisi tersebut mendorong otoritas terkait untuk menaikkan status gunung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Kenaikan status ini dikonfirmasi oleh Direktorat Pengendalian Operasi BNPB berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi.
Perubahan status tersebut menunjukkan adanya peningkatan potensi bahaya, termasuk kemungkinan terjadinya erupsi lanjutan, hujan abu, hingga awan panas yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar gunung.
Seiring dengan peningkatan status aktivitas, zona bahaya Gunung Sinabung juga diperluas. BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan. Adapun ketentuan zona bahaya meliputi:
- Radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung
- Radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan-timur
- eluruh desa yang telah direlokasi oleh pemerintah
Imbauan ini juga berlaku bagi wisatawan yang berencana mengunjungi kawasan sekitar gunung.***ant/mpc/bs
