Diduga Disiksa Polisi, Perampok Tewas saat Jalani Pemeriksaan

Padangsidempuan(MedanPunya) AD, tersangka perampok pedagang emas tewas setelah ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.

Beredar kabar, bahwa perampok pedagang emas ini tewas karena diduga disiksa penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.

Setelah kasus ini mencuat, empat personel Sat Reskrim Polres Tapsel lantas menjalani pemeriksaan.

Mereka yang diperiksa adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA.

Sejauh ini, keempatnya cuma disalahkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Soal dugaan penyiksaan hingga AD tewas, tidak ada penjelasan lebih lanjut.

Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan, pihaknya sudah menggelar pemeriksaan terhadap empat personel Sat Reskrim tersebut.

“Dari hasil gelar, para penyidik pembantu yang diantaranya Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Rahman dalam siaran persnya, Kamis (8/12).

Rahman mengatakan, para penyidik pembantu ini melanggar PeraturanPolisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni menyangkut pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Mengenai tersangka perampok yang tewas diduga tidak wajar tersebut, Rahman mengaku pihaknya sudah membentuk tim.

Dia mengaku sudah memintai keterangan ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampok pedagang emas tersebut.

Kematian AD, tersangka perampok pedagang emas ini mencuatkan adanya isu penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.

Sebab, baru saja ditangkap polisi, AD kemudian tewas.

Mulanya, polisi mengklaim bahwa AD tewas karena dehidrasi berat.

Informasi sumir berkembang, bahwa AD sempat dianiaya petugas hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Padangsidimpuan.

Menyangkut kasus ini, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni hanya mengatakan dia sudah membentuk tim guna melakukan penyelidikan.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version