Tarutung(MedanPunya) Polisi telah memeriksa guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka kasus ITE. Henuk diperiksa selama 4 jam.
“Ya, benar. Sudah kita periksa berstatus sebagai tersangka Senin (5/7). Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (7/7).
Walpon mengatakan Henuk diperiksa terkait dua laporan yang dilayangkan kepadanya. Saat diperiksa, kata Walpon, Henuk bersikap kooperatif.
“Iya (terkait laporan Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing). Saat pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya. Beliau sangat koperatiflah,” ucap Walpon.
Pengacara Henuk, Rinto Maha, juga mengatakan Henuk sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Taput. Henuk dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Nggak banyak, 20 pertanyaan saja,” kata Rinto.
Rinto mengatakan pihaknya hingga kini masih mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan pada Henuk. Rinto menilai penetapan tersangka tersebut tak sesuai dengan aturan.
Henuk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ITE. Henuk dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang dilayangkan kepadanya.
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan kasus ini berawal dari unggahan Henuk melalui akun sebuah Facebook. Dalam unggahannya, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut satu nama, Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan.
Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021.
“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.
Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.
“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.
“Postingan itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua),” imbuhnya.***dtc/mpc/bs