Diskotek di Labuhanbatu yang Izinnya Dicabut Buka Kembali

Rantauprapat(MedanPunya) Diskotek Hans Station yang berlokasi di Lobusona, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali beroperasi meski izinnya sudah dicabut. Tempat hiburan malam itu beroperasi setelah berubah nama menjadi Brother Station.

“Buka lagi mulai malam hari raya (malam takbiran). Buka terus tiap malam sampai sekarang ini,” kata seorang warga yang berdomisili di sekitar diskotek, Rian Manalu, Senin (6/6).

Rian menceritakan bahwa aktivitas diskotek tersebut sebenarnya sudah dilihatnya pada pekan-pekan akhir bulan Ramadhan. Namun kegiatan itu masih bersifat internal, seperti melakukan bersih-bersih ataupun persiapan lainnya.

“Waktu akhir-akhir puasa itu memang sudah mulai ada kegiatan, tapi belum ada pengunjung. Di situlah mereka beres-beres, termasuk di situlah mereka mengganti nama, memasang nama yang baru,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Labuhanbatu, Turing Ritonga mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin baru terhadap diskotek Hans Station ataupun Brothers Station. Termasuk juga tidak menemukan adanya izin OSS (Online Singel Submission) saat melakukan pengecekan.

“Belum ada, kalau kita belum ada keluarkan izin. Tapi begini, sekarang kalau masalah izin begitu dia sudah (bisa) OSS, tapi kalau kami cek OSS nya, menang belum keluar,” ujar Turing.

Turing mengatakan dengan adanya kebijakan pemerintah terkait perizinan OSS, maka pengelola diskotek tersebut bisa saja mengajukan izin nya langsung ke pusat. Karena itu pihaknya belum bisa menentukan sikap atas beroperasinya kembali diskotek tersebut.

“Nggak bisa lagi kita ibaratnya menghalang-halangi kalau orang itu mengurus melalui OSS, kan gitu. Dari pusat izinnya sekarang, peraturan baru itu,” jelas Turing.

Sebelumnya pada Selasa (18/1) lalu, diberitakan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, mencabut izin tempat hiburan malam, Hans Station. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya desakan kelompok masyarakat.

Surat pencabutan izin tersebut, ditandatangani langsung oleh Plt Kadis PMPTSP Labuhanbatu, Supriono bertanggal 17 Januari 2022. Pencabutan izin dilakukan tepat sepekan setelah Supriono memasang segel (gembok) di pintu gerbang Hans Station.

“Menanggapi permintaan massa maka tempat ini kita vakumkan sementara, menunggu hasil rapat Forkompimda,” kata Supriono, ketika itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version