Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diskotek Sky Garden Beroperasi Lagi, Pemkab Deliserdang Malah Ngaku Enggak Tahu

Selasa, 4 Januari 2022
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Deliserdang(MedanPunya) Pemkab Deliserdang sempat menyegel diskotek Sky Garden yang ada di Jalan Sei Petani, Dusun 7, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah disegel, Sky Garden berganti nama menjadi Key Garden.

Pada malam pergantian tahun baru kemarin, Sky Garden atau Key Garden diduga menggelar pesta narkoba, hingga ada pengunjung yang overdosis ekstasi.

Terkait beroperasinya kembali Sky Garden, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang, Muhammad Salim malah mengaku tidak tahu.

Padahal, Salim menyebut sampai detik ini Sky Garden tidak mengantongi izin.

“Mereka juga enggak pernah ngurus dan datang langsung. Belum punya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kalau ini ngurusnya melalui OSS (Online Single Submission/Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik) sekarang ini. Tapi dulu ditutup? Baru tahu saya (ganti sudah berganti nama sekarang dan kembali buka ada yang overdosis pengunjung),” kata Salim, Selasa (4/1).

Disinggung lebih lanjut soal keberadaan diskotek ini, Salim tak menjelaskan lebih lanjut.

Diketahui, diskotek Sky Garden atau yang sekarang sudah berubah nama menjadi Key Garden sempat ditutup Pemkab pada bulan April 2021.

Saat itu ada tim gabungan yang terlibat melakukan penutupan dengan garang dan tanpa perlawanan dari pihak managemen diskotek.

Secara simbolis penutupan ditandai dengan dilakukan dengan pengelasan pintu masuk diskotek.

Dianggap selain melanggar Perda Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, diskotek itu juga ditutup karena dianggap melanggar Peraturan Bupati Deliserdang nomor 1018 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Terkait kembalinya buka diskotek ini, Plt Kasatpol PP Deliserdang, Darwis yang dikonfirmasi tak bisa banyak berkomentar.

“Statusnya sebenarnya ditutup operasionalnya itu. Kurang tahu juga kita kalau buka karena statusnya masih ditutup. Kalau pengawasan melekat Kades sama Camat. (Ditanyai siapa yang yang harus bertanggungjawab) nantilah kita bahas lagi,” kata Darwis.

Camat Kutalimbaru, Faisal yang dikonfirmasi mengaku baru tahu kalau sky garden yang sudah berubah nama kembali buka.

Ia mengaku sebenarnya pihaknya pernah melakukan monitoring setelah dilakukan penutupan.

“Itu buka lagi secara terselubung. Pernah kita monitor ke sana tapi pas kita datang tutup. Dari Pemkab memang masih disegel sebenarnya. Bukan dari Pemkab saja yang sudah turun dari Polda pun sudah pernah juga turun,” kata Faisal.

Ia menyebut pada beberapa waktu lalu sempat dilakukan rapat di kantor Gubernur.

Pembahasan rapat dilakukan di kantor Gubernur karena adanya laporan anggota DPRD Sumut.

Disebut kalau inti pada kesimpulan rapat masih melakukan pendataan mengenai apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak Muspika dan pihak pengelola.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Key GardenPemkab DeliserdangSky Garden
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pengacara Harap Kasus Pria Ngaku Bela Diri-Tikam Begal Jadi Tersangka Disetop

Berita Berikutnya

Petugas Melati Kota Medan Kembali Jadi Korban Kejahatan, Kali ini Kehilangan Motor

Related Posts

Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana