Minggu, 1 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disurati Kemendagri, Gubernur Edy Diminta Tegur Bupati Samosir soal Dana Hibah Pilkada

Rabu, 22 Juli 2020
kanal Daerah
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, Rabu (22/7).

Prihal ini tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar mengatakan, bahwa ada lima kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Samosir yang dikategorikan mendapat rapor merah dalam pengelolaan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sejumlah 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada 6 kabupaten/kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD. Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah, masih ada 5 daerah kabupaten/kota dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah,” kata Bahtiar.

Untuk langkah lebih lanjut, Bahtiar menegaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mewakili pemerintah pusat untuk memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.

Pengecekkan akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal dana di rekening ada.

“Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan,” tegas Bahtiar.

Menurutnya Pilkada 2020 merupakan salah satu program Nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKemendagriPilkada
Share2SendTweet
Berita Sebelumnya

Polrestabes Medan Kirim Tim ke Jakarta Buru Fotografer Muncikari Hana Hanifah

Berita Berikutnya

Pejabat Pemko Medan Meninggal Dunia, Diagnosa Dokter Disebut-sebut Indikasi Covid-19

Related Posts

Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana