Sabtu, 15 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disurati Kemendagri, Gubernur Edy Diminta Tegur Bupati Samosir soal Dana Hibah Pilkada

Rabu, 22 Juli 2020
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, Rabu (22/7).

Prihal ini tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar mengatakan, bahwa ada lima kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Samosir yang dikategorikan mendapat rapor merah dalam pengelolaan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sejumlah 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada 6 kabupaten/kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD. Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah, masih ada 5 daerah kabupaten/kota dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah,” kata Bahtiar.

Untuk langkah lebih lanjut, Bahtiar menegaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mewakili pemerintah pusat untuk memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.

Pengecekkan akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal dana di rekening ada.

“Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan,” tegas Bahtiar.

Menurutnya Pilkada 2020 merupakan salah satu program Nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKemendagriPilkada
Share2SendTweet
Berita Sebelumnya

Polrestabes Medan Kirim Tim ke Jakarta Buru Fotografer Muncikari Hana Hanifah

Berita Berikutnya

Pejabat Pemko Medan Meninggal Dunia, Diagnosa Dokter Disebut-sebut Indikasi Covid-19

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana