Senin, 7 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disurati Kemendagri, Gubernur Edy Diminta Tegur Bupati Samosir soal Dana Hibah Pilkada

Rabu, 22 Juli 2020
kanal Daerah
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, Rabu (22/7).

Prihal ini tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar mengatakan, bahwa ada lima kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Samosir yang dikategorikan mendapat rapor merah dalam pengelolaan dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sejumlah 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada 6 kabupaten/kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD. Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah, masih ada 5 daerah kabupaten/kota dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah,” kata Bahtiar.

Untuk langkah lebih lanjut, Bahtiar menegaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mewakili pemerintah pusat untuk memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.

Pengecekkan akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal dana di rekening ada.

“Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan,” tegas Bahtiar.

Menurutnya Pilkada 2020 merupakan salah satu program Nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKemendagriPilkada
Share2SendTweet
Berita Sebelumnya

Polrestabes Medan Kirim Tim ke Jakarta Buru Fotografer Muncikari Hana Hanifah

Berita Berikutnya

Pejabat Pemko Medan Meninggal Dunia, Diagnosa Dokter Disebut-sebut Indikasi Covid-19

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana