Ditangkap di Medan, Sekda Nias Utara Positif Narkoba

Medan(MedanPunya) Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (YN), ditangkap atas dugaan terlibat kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil cek urine, Yafeti disebut positif narkoba.

“Yang bersangkutan hasil tes urine positif (narkoba),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (14/6).

Kombes Riko belum menjelaskan secara detail soal jenis narkoba yang terkandung dalam urine Yafeti. Dia mengatakan Yafeti diamankan di salah satu tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Medan.

Pada saat pemeriksaan awal, Yafeti mengakui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Nias Utara. Namun, pada pengakuan awal, Yafeti mengaku berdinas di Dinas Kesehatan.

“Betul, amankan ASN dari Nias Utara, namun pengakuan awal dia adalah ASN dari Dinas Kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa,” kata Kombes Riko.

Sebelumnya, terungkap ASN yang diamankan Polrestabes Medan ialah Sekda Nias Utara. Hal ini disampaikan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu.

“Iya benar. Iya, Yafeti Nazara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara,” kata Amizaro Waruwu saat dimintai konfirmasi, Senin (14/6).

Amizaro mengaku semula mengetahui informasi tersebut dari media. Dia lantas mengonfirmasi informasi tersebut ke Polrestabes Medan. Amizaro menyebut Yafeti masih berstatus saksi.

“Informasi dari media. Lalu kita konfirmasi ke Polrestabes (Medan), itu sedang lagi dalam, masih status saksi,” ujar Amizaro.

Amizaro mengaku bakal mengutus Dinas Kominfo setempat ke Medan. Hal itu, untuk memastikan informasi yang valid tentang peristiwa penangkapan Yafeti.

“Artinya, kita dari pemerintah ya mungkin, hari ini atau besok itu dari Kadis Kominfo kita. Kita akan utuskan ke Medan untuk mendapatkan informasi yang pasti,” ujar Amizaro.

Amizaro menegaskan, jika nantinya status Yafeti sudah jelas bersalah, Pemkab Nias Utara akan mengambil tindakan tegas.

“Dan seandainya nanti kalau memang dia sudah punya status, tentunya akan kita ambil tindakan,” sebut Amizaro.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version