Ditangkap Main Judi, Pak Kades di Deliserdang Dilepas Polisi

Tanjungmorawa(MedanPunya) Polsek Tanjungmorawa diduga melakukan tangkap lepas kasus perjudian.

Kepala Desa Tanjung Mulia Amar Rasidi Daulay yang sebelumnya ditangkap main judi bersama warga sudah dilepas polisi.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung ketika dikonfirmasi mengenai masalah tangkap lepas ini mengatakan bahwa Amar Rasidi Daulay ada jaminannya, sehingga dilepas setelah ditangkap.

“Kades dijamini, wajib lapor Senin dan Kamis, perkaranya lanjut ke JPU,” kata Sawangin, Kamis (24/6).

Sementara itu, sejumlah staf di kantor desa mengamini bahwa Amar Rasidi Daulay sudah beraktivitas kembali setelah ditangkap main judi.

Ketika awak media menyambangi kantor desa, staf mengatakan Amar Rasidi Daulay tengah keluar.

“Pak kades lagi keluar bang. Abang dari mana? Tadi pagi dia ada di sini,” kata seorang staf di kantor desa.

Dari amatan, suasana kantor desa tampak sepi sekali.

Diketahui, Amar Rasidi Daulay ditangkap pada Minggu (20/6) kemarin bersama sembilan orang warga desa di satu warung yang ada di Dusun IV saat asyik main judi kartu.

Adapun kesembilan orang yang ikut ditangkap bersama Kepala Desa Tanjung Mulia ini diantaranya Firman Harahap (41), Sarmadan (55), Jimmy Tony Daulay (39).

Kemudian Ahmad Suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23), dan Hanafiah Siregar (51).

Kesembilan warga ini ada yang bekerja sebagai petani, karyawan swasta dan pengemudi ojek online.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Oloan Jahoras Samosir, Amar Rasidi Daulay memang sering main judi kartu, jenis joker Karo.

“Menurut pengakuan tersangka memang benar dia sering bermain di situ. Jadi seharusnya dia sebagai Kades melarang, tapi ini malah ikut bermain. Jadi warga merasa resah,” bebernya.

Ia menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan terancam 10 tahun penjara.

“Dia sudah satu periode menjabat. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, kita akan periksa hingga nantinya diproses hingga ke pengadilan,” beber Oloan.

Meski sempat mengatakan akan memproses Amar Rasidi Daulay, nyatanya Kepala Desa Tanjung Mulia itu sudah dilepas.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version