Padangsidimpuan(MedanPunya) Di tengah kondisi efisiensi, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji menjadi Rp 37,2 juta.
Kenaikan gaji anggota DPRD Padangsidimpuan yang sebelumnya Rp 33 juta, kini bertambah senilai Rp 4,2 juta.
Kenaikan sebesar Rp 4,2 juta tersebut disebut telah melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Sekwan DPRD Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian membenarkan adanya kenaikan tersebut.
Ia menyebut penyesuaian sudah berlaku sejak 2025.
“Benar, ada kenaikan sebesar Rp 4,2 juta. Sebelumnya Rp33 juta, sekarang menjadi Rp37,2 juta,” ujarnya, Selasa (31/3).
Menurut Roy, dasar hukum kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Khususnya Pasal 8, serta disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan tersebut dipengaruhi oleh salah satu komponen tunjangan.
“Kenaikan utamanya berasal dari Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI),” jelasnya.
Roy kemudian memaparkan alasan kenapa gaji anggota DPRD Padangsidimpuan bisa naik.
“Kenapa naik? Yang pertama berdasarkan salah satu indikatornya di PP 18 tahun 2017 di Pasal 8 huruf 6 disebutkan bahwa pemberian tunjangan reses yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 Kemampuan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, di tahun 2024 ke bawah, kemampuan Keuangan Daerah berdasarkan perwal badan keuanganya memang rendah.
“Tetapi tahun 2025 sampai tahun ini seusai Perwal Kas Kemampuan Keuangan Daerah kita termasuk Sedang. Jadi seusai PP 18 tahun 2017 ini,” jelasnya.
Dia menyebutkan, menaikan tunjangan kumulatif ada banyak indikator seperti gaji pokok. Namun yang dimaksud disini adalah intensif.
“Nah dari dasar ini bisa dinaikkan karena ada rumusnya,” sebutnya.
Kebijakan ini menjadi sorotan lantaran dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan diketahui melakukan penghematan sebesar Rp 50 miliar pada 2025 dan Rp117 miliar pada 2026, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.***trb/mpc/bs
