Labura(MedanPunya) Dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) mencuri emas dan uang senilai Rp 6 juta, yang ditinggal pemiliknya dalam mobil. Saat kejadian, pemilik mobil tengah pergi membeli makanan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Jenderal Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (26/4/2024). Lalu, satu dari dua pelaku ditangkap pada Selasa (4/6) malam.
“Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas milik Ady Syahputra Panjaitan, warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu,” kata Parlando, Jumat (7/6).
Parlando menyebut kejadian itu berawal saat korban Ady Syahputra (33) dan istrinya tengah mengendarai mobil pikap dan singgah di salah satu rumah makan untuk membeli makan. Saat keluar dari dalam mobil, kedua korban tidak mengunci pintu mobil tersebut.
Saat kejadian, kata Parlando, para pelaku memang sudah terlebih dahulu mengintai warga yang bisa menjadi mangsa mereka. Alhasil, setelah korban keluar dari dalam mobil, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
Selang 15 menit, kedua korban pun kembali ke dalam mobil. Sekitar berjarak satu kilometer dari rumah makan itu, istri korban baru menyadari tasnya berisi uang dan emas telah hilang.
“Istri korban menyadari bahwa tas sandang berisikan uang tunai Rp 6 juta, dua cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu anting emas, dan surat-surat berharga lainnya sudah hilang dari bagian depan dalam mobil,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap salah seorang pelaku berinisial RF alias Tejok (35) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu. Menurut pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksi itu bersama seorang temannya inisial KL.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa temannya melakukan pencurian tersebut adalah KL, penduduk Aek Kanopan yang hingga kini belum ditemukan,” sebut Parlando.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan uang hasil mencuri itu sebanyak Rp 500 ribu. Parlando menyebut uang kejahatan itu digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
“Digunakan foya-foya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang melarikan diri,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs