Jumat, 9 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DKPP Berhentikan Ketua KPU Labusel gegara Nikah Siri Sesama Penyelenggara

Selasa, 20 Agustus 2024
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labusel(MedanPunya) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Saipul dinilai melanggar etik karena melakukan nikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu tanpa ada keputusan Pengadilan Agama.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan DKPP yang dilihat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel berinisial MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.

Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak.

Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel saat itu. MT disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024.

Sehingga DKPP menilai jika Saipul telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu’ dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan ‘tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu’.

Selain itu, Saipul juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Senin (19/8) kemarin.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPUKPU LabuselLabusel
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Serang Polisi saat Ditangkap, Kakek Bawa 10 Kg Sabu Ditembak Bareng 2 Teman

Berita Berikutnya

Dilantik jadi Kadinkes Medan, Yuda Ternyata Tak Punya Mobil Pribadi

Related Posts

Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Simalungun, Diduga Dibunuh

Senin, 29 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana