Jumat, 21 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
kanal Daerah
67
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Sekelompok massa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Mereka memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendemo menyoal dilantiknya Mukmin Mulyadi, sebab beberapa waktu lalu namanya disebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi. Mereka meminta agar pelantikan itu ditunda.

“Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu” kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3).

Mahmudin mengatakan, pihaknya tidak menyangka Mukmin Mulyadi diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai, mengingat pada tahun 2021 lalu ia pernah dicari-cari karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.

“Kami tak sudi rakyat Tanjungbalai ini diwakili oleh sama wakil rakyat yang namanya pernah disebut dalam sidang kasus narkoba,” kata dia lagi.

Masa aksi tampaknya belum diterima oleh perwakilan anggota DPRD Tanjungbalai bahkan saat menyampaikan orasinya masa sampai memanjat pagar gedung dewan.

Saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut, secara bersamaan di gedung DPRD Kota Tanjungbalai tetap dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi.

Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

“Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan.

Untuk diketahui Mukmin Mulyadi menggantikan rekannya yakni, Naryadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobaDPRD Tanjungbalaiunjuk rasa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Proyek Belum Selesai, Kabel Lampu Jalan di Medan Sudah Dicuri

Berita Berikutnya

Lagi, Jukir Diduga Liar Ancam Pengendara Mobil di Medan

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Selasa, 18 November 2025

Kata Kapolrestabes soal Kabar Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap

Selasa, 18 November 2025

Simpang Jalan Tempuling-Tuasan Rusak dan Bahayakan Pengendara

Selasa, 18 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana