Minggu, 5 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pemilik 76 Kg Sabu yang Barangnya Digelapkan Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati

Kamis, 10 Februari 2022
kanal Daerah
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Supandi dan Hasanul, dua terdakwa pemilik 76 Kg sabu yang barangnya digelapkan 11 bintara Polres Tanjungbalai divonis hukuman mati.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim memutus untuk terdakwa masing-masing dengan hukuman mati,” kata hakim Salomo Ginting, di ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Kamis (10/2).

Adapun yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, dan tindakan keduanya membahayakan masyarakat Indonesia.

“Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Mengenai putusan dua terdakwa tersebut, JPU Rikardo Simanjuntak menerima. Sementara kedua menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Idrus Sirait mengaku akan melakukan banding.

“Ini sudah tidak sesuai dengan fakta persidangan, mereka inikan hanya pembawa. Sedangkan Udin (DPO) belum ditangkap dan dialah otaknya,” kata Idrus.

Dia mengatakan, kedua kliennya cuma kurir saja yang bertugas membawa sabu dari perbatasan Malaysia menuju Indonesia.

“Sehingga mereka ini tidak mengetahui, mereka hanya disuruh oleh Udin. Jadi kami akan melakukan banding,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021.

Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 bintara Polres Tanjungbalai.

Dua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021.

Dua hari setelahnya, sekira pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus atau 76 kilogram.

Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Namun, sebagian barang bukti tersebut justru dijual oleh 11 bintara Polres Tanjungbalai.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: AsahanPolres Tanjungbalaisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolda Sumut Pastikan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana akan Dituntaskan

Berita Berikutnya

Biden Desak Warga AS Segera Tinggalkan Ukraina, Sebut Situasi Makin Gila

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana