Kamis, 24 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Calon Wali Kota Siantar yang Bayar Tentara Bunuh Wartawan Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 6 Januari 2022
kanal Daerah
53
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Sujito, mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu, yang bayar tentara bunuh wartawan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).

Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Marasalem Harahap.

Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun.

Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.

JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.

Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.

“Terdakwa juga berusia lanjut,” ujar JPU Firmansyah.

Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).

Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).

Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.

Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.

Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta/bulan untuk Marsal.

Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama. Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi.

Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.

Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPilkada 2016wartawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Babak Baru Pascabentrok TNI dengan Warga Saor Matio, Kodam I/BB Akan Cari Jalan Tengah

Berita Berikutnya

Terkait Status COVID-nya, Messi Dituduh Tak Hormati Pochettino

Related Posts

Daerah

KSP Dudung Minta Tol Binjai-Pangkalan Brandan Beroperasi Penuh Sebelum Nataru

Selasa, 22 September 2026
Daerah

Dampak Erupsi Sinabung, BNPB Catat 615 Warga Karo Mengungsi Hindari Paparan Abu Vulkanik

Rabu, 2 September 2026
Daerah

KPK Tangkap 7 Orang dalam OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026
Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana