Selasa, 17 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Pembunuh Maraden-Martua di Labuhanbatu Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Agustus 2020
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42). Keempat terdakwa itu adalah Janti Katimin (42), Sabar Hutapea (50), Viktor Situmorang (49) dan Daniel Sianturi (40).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Rantauprapat yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8). Di mana diuraikan rencana membunuh kedua korban sudah dimulai 2018. Niat jahat itu dipicu dari sengketa lahan sawit.

Namun rencana itu baru terwujud pada 29 Oktober 2019. Kedua korban dihabisi di areal kebun sawit di Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Mayat korban belakangan ditemukan warga dan membuat gempar masyarakat.

Pada 8 November 2019, tim Polda Sumatera Utara menangkap para pelaku. Akhirnya, Janti Katimin (42), Sabar Hutapea (50), Viktor Situmorang (49) dan Daniel Sianturi (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis yang diketuai Deni Albar dengan anggota Arie Ferdian dan John Malvino.

Janti berperan sebagai penganjur pembunuhan berencana itu. Sedangkan Sabar, Viktor dan Danier sebagai tim eksekutor.

“Menyatakan Terdakwa I Sabar Hutapea, Terdakwa II Viktor Situmorang, terdakwa III Daniel Sinaturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut Serta melakukan Pembunuhan Berencana,” pungkas majelis.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: LabuhanbatuRantauprapatSumut
Share1SendTweet
Berita Sebelumnya

Kasus Nurhadi, KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumut

Berita Berikutnya

Bobby Nasution Tepis Isu Dinasti: Kami Punya Hak Dipilih!

Related Posts

Daerah

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Viral Polisi Tidur di Jalan Tol Brandan-Binjai, Polisi: Gundukan, Tekstur Tanah Turun

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Nelayan Tenggelam di Danau Toba Diduga karena Angin Kencang, Korban Masih Dalam Pencarian

Rabu, 11 Juni 2025
Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025

Saudia Airlines Mendarat di Kualanamu gegara Ancaman Bom

Selasa, 17 Juni 2025

PSG Ganas Banget: Tembus 105 Gol di 2025

Senin, 16 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana