Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fungsional Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Diperpanjang hingga 10 Januari 2024

Rabu, 3 Januari 2024
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ruas tol fungsional Kuala Bingai-Tanjung Pura masih tetap dibuka hingga 10 Januari 2024. Pengoperasian ruas ini diperpanjang yang sebelumnya dijadwalkan beroperasi hingga 3 Januari.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengungkapkan bahwa perpanjangan fungsional ruas tol tersebut hingga 10 Januari dilakukan lantaran tradisi kendaraan yang melintasi ruas ini masih cukup tinggi.

“Khusus tol ini diperpanjang pengoperasiannya karena diperkirakan trafik masih cukup tinggi dan banyak kendaraan yang masih belum kembali ke tempat asal. Sehingga, untuk mengantisipasi kemacetan yang ada di jalan lintas, tol ini masih akan dioperasikan secara fungsional,” ungkap Tjahjo, Rabu (3/1).

Selama ruas tol fungsional dibuka saat Nataru, Tjahjo menyebut tak ada penemuan kecelakaan kendaraan. Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 ribuan kendaraan yang melintasi ruas tol fungsional selama Nataru.

“Sama halnya dengan Tol Bangkinang-Koto Kampar, pada Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura juga tidak ditemukan kecelakaan atau fatalitas yang terjadi selama dibuka secara fungsional. Jalan tol ini telah dilalui lebih dari 48.000 kendaraan selama 24 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo menyebutkan bahwa pengoperasian permanen ruas tol ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri PUPR.

“Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR terkait dengan pengoperasian ruas ini. Nanti setelah SK tersebut keluar baru dapat secara resmi dioperasikan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: nataruSumuttol fungsional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Ngaku Kanit Polres Binjai Tipu Warga Medan, Modus Tawari Mobil Lelang

Berita Berikutnya

Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan Usai 11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU

Related Posts

Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana