Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Fungsional Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Diperpanjang hingga 10 Januari 2024

Rabu, 3 Januari 2024
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ruas tol fungsional Kuala Bingai-Tanjung Pura masih tetap dibuka hingga 10 Januari 2024. Pengoperasian ruas ini diperpanjang yang sebelumnya dijadwalkan beroperasi hingga 3 Januari.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengungkapkan bahwa perpanjangan fungsional ruas tol tersebut hingga 10 Januari dilakukan lantaran tradisi kendaraan yang melintasi ruas ini masih cukup tinggi.

“Khusus tol ini diperpanjang pengoperasiannya karena diperkirakan trafik masih cukup tinggi dan banyak kendaraan yang masih belum kembali ke tempat asal. Sehingga, untuk mengantisipasi kemacetan yang ada di jalan lintas, tol ini masih akan dioperasikan secara fungsional,” ungkap Tjahjo, Rabu (3/1).

Selama ruas tol fungsional dibuka saat Nataru, Tjahjo menyebut tak ada penemuan kecelakaan kendaraan. Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 ribuan kendaraan yang melintasi ruas tol fungsional selama Nataru.

“Sama halnya dengan Tol Bangkinang-Koto Kampar, pada Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura juga tidak ditemukan kecelakaan atau fatalitas yang terjadi selama dibuka secara fungsional. Jalan tol ini telah dilalui lebih dari 48.000 kendaraan selama 24 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo menyebutkan bahwa pengoperasian permanen ruas tol ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri PUPR.

“Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR terkait dengan pengoperasian ruas ini. Nanti setelah SK tersebut keluar baru dapat secara resmi dioperasikan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: nataruSumuttol fungsional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Ngaku Kanit Polres Binjai Tipu Warga Medan, Modus Tawari Mobil Lelang

Berita Berikutnya

Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan Usai 11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU

Related Posts

Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana