Gaji Pegawai Honorer Naik di Kabupaten Toba Mulai Januari 2021

Balige(MedanPunya) Penaikan upah honorer di Kabupaten Toba akan dimulai pada tahun 2021 setelah adanya koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

Upah honorer yang diterima setiap bulan adalah Rp 1 juta, tahun depan akan menaik menjadi Rp 1.250.000. Penaikan upah tersebut akan berlangsung sejak bulan Januari 2021.

Walau sudah menaik sekitar 25 persen, Ketua DPRD Kabupaten Toba menilai besaran upah tersebut belum menujukkan kesejahteraan.

“Kalau kategori sejahtera, belumlah. Tetapi dikarenakan kemampuan anggaran kita. Dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, untuk sementara ini dulu yang bisa kita setujui untuk dianggarkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Toba saat dikonfirmasi pada Rabu (2/12).

Dengan melihat besaran upah yang belum mampu menyejahterakan honorer Kabupaten Toba, ia berharap tahun depan akan dievaluasi kembali.

“Mudah-mudahan tahun depan dengan rencana dari DPRD Kabupaten Toba membentuk Pansus Peningkatan PAD mudah-mudahan masalah honor ini bisa kita evaluasi lagi supaya bisa kita tingkatkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan isi rapat mereka terkait penaikan upah honorer yang ada di Kabupaten Toba untuk tahun 2021.

“Rencana kerja eksekutif daerah dalam pengajuan KUA dan PPAS RAPBD TA 2021 terhadap honor tenaga kontrak di Kabupaten Toba memang benar sebesar Rp 1.500.000, setelah ditetapkan dalam KUA dan PPAS RAPBD TA 2022 kemudian dilanjutkan dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) Komisi dengan OPD, sesuai dengan hasil pembahasan bahwa masih banyak kegiatan OPD yang belum ditampung dalam KUA dan PPAS RAPBD TA 2021,” sambungnya.

“Penyampaian nota pengantar Pjs Bupati Toba tentang KUA dan PPAS RAPBD TA 2021 tanggal 16 November 2020 dan pembahasan KUA dan PPalAS RAPBD TA 2021 oleh Banggar dengan TAPD tanggal 17 November 2020.

Dalam pembahasan tersebut ada kewajiban yang harus segera dibayarkan pada tahun 2021 yaitu pembayaran BPJS, sementara pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 tidak mencapai target yang telah disepakati, DAU dan dana bagi hasil dari pusat untuk Kabupaten Toba berkurang akibat pandemi COVID-19.

Sementara prinsip anggaran adalah harus mengutamakan kegiatan yang paling prioritas.

Untuk itu Banggar dan TAPC menetapkan secara bersama jumlah honor tenaga kontrak dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1.250.000.

Banggar dan TAPD sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang prioritas dan berusaha agar jumlah honor tenaga kerja kontrak dapat ditambah jumlahnya.

Pada hakekatnya, DPRD Toba mendukung dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Toba setiap tahun,” lanjutnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version