Minggu, 15 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji Buruh Rp 22 Juta, Pria di Karo Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024
kanal Daerah
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), ST (35) karena menggelapkan gaji buruh tani senilai Rp 22 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pelaku merupakan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (8/12).

“Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000, yang dilakukan oleh ST,” kata Rasmaju, Senin (9/12).

Perwira pertama Polri itu menyebut kasus itu bermula pada Minggu (15/1/2023). Awalnya, ada sekitar 27 buruh tani mendatangi rumah ST dan meminta gaji mereka untuk dibayarkan. ST merupakan koordinator buruh tersebut.

Berdasarkan pengakuan pemilik ladang, kata Rasmaju, uang gaji buruh itu sudah diserahkannya kepada ST. Namun, ternyata ST tidak memberikan uang tersebut kepada para korban.

“Jadi, setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh,” ujarnya.

Rasmaju menyebut uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Setelah didesak oleh para korban, pelaku bukan malah membayarnya dan memilih untuk melarikan diri ke Provinsi Riau.

“Pelaku malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya dan melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau untuk menghindari pengejaran polisi,” jelasnya.

Kemudian, beberapa hari yang lalu, pelaku pulang ke rumahnya di Berastagi. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu mencari pelaku dan menangkapnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Marc Cucurella Kepeleset, Sepatunya Dibuang ke Tong Sampah

Berita Berikutnya

3 Rumah Warga di Asahan Hancur Akibat Longsor

Related Posts

Daerah

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Viral Polisi Tidur di Jalan Tol Brandan-Binjai, Polisi: Gundukan, Tekstur Tanah Turun

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Nelayan Tenggelam di Danau Toba Diduga karena Angin Kencang, Korban Masih Dalam Pencarian

Rabu, 11 Juni 2025
Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana