Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Singgung Pihak yang Coba Halangi

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Dewa Rencana Perangin-angin, perusahaan milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan.

“Lokasi yang dituju adalah perusahaan yang diduga milik Tersangka TRP, yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangin-angin). Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tersangka TRP dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/1).

KPK mewanti-wanti kepada pihak-pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung ini. KPK meminta para saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.

“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” ucap Ali.

“KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” imbuhnya.

Diketahui, Bupati nonaktif Langkat Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring OTT KPK di Kabupaten Langkat. Terbit Rencana diamankan KPK bersama sejumlah orang yang terkait perkara.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version