Gubsu Kirim Bantuan ke Korban Banjir Madina: Sembako, Nggak Mungkin Kulkas

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan Pemprov Sumut bakal mengirim bantuan untuk korban banjir dan longsor di Mandailing Natal (Madina). Edy menyebut bantuan berupa sembako.

“Bantuan sudah pasti sembako, nggak mungkin kulkas kita kirim,” ucap Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (20/12).

Edy mengatakan dirinya bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB akan berangkat ke Madina. Dia menyebut banjir dan longsor itu menyebabkan akses ke sejumlah desa di Madina terputus.

“Ini lah yang baru mau dilihat ke Madina. Ada beberapa desa yang terputus, ada dua kecamatan tapi tidak full. Ini kami mau berangkat, Kapolda saya dan Pangdam, berangkat,” jelasnya.

Sebelumnya, banjir dan longsor terjadi di belasan kecamatan di Mandailing Natal sejak Sabtu (18/12). Kepala BPBD Madina, Subuki, mengatakan banjir terjadi akibat tingginya curah hujan.

“Tingginya curah hujan sejak Jumat (17/12) hingga hari ini mengakibatkan beberapa sungai meluap dan menggenangi perumahan penduduk,” ujar Subuki.

Tingginya curah hujan juga mengakibatkan ruas jalan Jembatan Merah-Muarasoma tertutup material longsor.

Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Penetapan status darurat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Forkopimda. Status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.

Selain itu, banjir dan longsor menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Mandailing Natal. Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version