Guru SD Ngaku Diperas Jaksa Kejari Batu Bara, Ada Bukti Rekaman Video

Batubara(MedanPunya) Seorang guru SD di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Dia bahkan berhasil merekam saat jaksa berinisial EK itu memeras dirinya.

Didampingi pengacaranya, Thomy Faisal, bukti rekaman video tersebut diperlihatkan Sarlita kepada wartawan.

Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, M Rizki Renaldi (25) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EK.

Dari sinilah Sarlita diperas habis-habisan untuk perkara anaknya itu. Dari total 80 juta uang yang diminta, Sarlita memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta. Thomy Faisal, kuasa hukum Sarlita menjelaskan muasal kliennya itu diperas.

“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” kata Thomy Faisal.

Kemudian, kata Thomy ada seorang tetangga kliennya yang merupakan anggota polisi menghubungkan dengan jaksa berisinial EK yang mulanya meminta uang sebesar Rp 100 juta namun ditawar menjadi 80 juta.

“Si oknum jaksa EK itu bilang ini bisa dijadikan (pasal) pemakai supaya nanti bisa rehab. Terjadi kesepakatan 80 setelah ditawar. Namun baru tanggal 3 Februari klien kami menyerahkan DP 20 juta ke Kejari Batu Bara,” kata Thomy.

Namun besoknya atau pada tanggal 4 Februari tetangga Sarlita yang menghubungkan dirinya dengan jaksa EK ternyata meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan agar kasus anaknya itu dipecah berkas di Kepolisian supaya tak sama dengan temannya.

“Tanggal 4 Februari itu diserahkan klien kami lagi Rp 8 juta ke tetangganya, katanya untuk penyidik di kepolisian,” terang Thomy.

Hari-hari berikutnya, Sarlita masih dikejar kejar oleh Jaksa EK yang menagih sisa pembayaran Rp 60 juta dari total kesepakatan diawal Rp 80 juta. Hingga pada bulan Maret dan April diserahkan lagi pembayaran sebesar Rp 5 juta sebanyak 3 kali.

Namun di luar berurusan dengan Jaksa EK, Sarlita juga diperas oleh oknum polisi penyidik di Polres Batu Bara yang menangani kasus anaknya dan tetangganya itu.

“Karena sudah tidak punya uang dan diperas berkali kali, keluarga berembuk lalu melakukan perekaman saat memberikan uang kepada jaksa EK dengan video. Penyerahan uang itu terakhir Rp 5 uuta ke jaksa EK di tanggal 12 April,” terang Thomy.

Kasus pemerasan dilakukan Jaksa EK berikut dengan bukti rekaman videonya kata Thomy sudah dilaporkannya ke Kejati Sumut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version