Rantauprapat(MedanPunya) Hakim PN Rantauprapat berinisial SZ digerebek saat sedang karaoke bareng istri orang. Kini, hakim PN Rantauprapat tersebut dibebastugaskan.
“Mulai hari ini telah diterbitkan SK nya. Selain itu untuk sementara yang bersangkutan juga dibebaskan dari kegiatan persidangan,” kata Humas PT Medan, Jhon Pantas Lumbantobing.
Jhon mengatakan SZ kini telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Medan. SZ secepatnya akan diperiksa pekan depan.
“Kita telah menerima keterangan tertulis dari PN Rantauprapat. Itu yang menjadi dasar bagi kita (PT Medan) untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pekan depan, Ketua PT akan mengeluarkan SK terkait pembentukan tim yang akan menangani kasus ini,” katanya.
Menurut Jhon, jika terbukti bersalah maka Hakim SZ akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan pedoman perilaku Hakim. Sanksinya dari yang paling ringan berupa teguran lisan sampai yang paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Diketahui, SZ digerebek dari sebuah ruang karaoke pada Kamis (1/7) silam. Dia digerebek warga karena berduaan dengan istri orang.
Video penggerebekan ini kemudian viral dan beredar luas di masyarakat. Akibatnya, SZ pun diperiksa oleh tim yang dibentuk Ketua PN Rantauprapat.***dtc/mpc/bs