Selasa, 13 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hina Nabi Muhammad, Bang Cuek Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 28 September 2020
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Simalungun(MedanPunya) Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa terhadap Gernal seperti dilihat dari situs SIPP PN Simalungun, Senin (28/9).

Gernal dinilai bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut jaksa, Gernal bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terkait SARA.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa.

Kasus ini berawal pada Kamis (14/5) malam. Saat itu, Gernal membuka Facebook-nya dan menulis kalimat yang diduga berisi hinaan tentang Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.

Posting-an Gernal itu dilihat oleh seorang saksi bernama Saprudin Purba. Saksi tersebut kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun.

“Di mana posting-an yang ada pada akun Facebook Gernal Nainggolan tersebut telah menimbulkan emosi masyarakat muslim di Daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bahkan menimbulkan berkumpulnya massa sekira 300 orang di kantor Camat Bandar Perdagangan, Kabupaten Simalungun, yang menuntut agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian sebut jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/8).

Jaksa menyebut kalimat yang disampaikan Gernal dinilai bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam. Jaksa menilai kalimat itu mengandung ejekan terhadap Nabi Muhammad.

“Pernyataan kebencian yang sangat tinggi ditunjukkan lewat kalimat-kalimat yang isinya merupakan hinaan atau ejekan yang merupakan bentuk permusuhan dan penodaan terhadap pemimpin Islam, yaitu Nabi Muhammad. Hal itu juga ditambahi dengan pernyataan-pernyataan ejekan atau hinaan kepada pengikut Muhammad atau pemeluk agama Islam yang menunjukkan bahwa pembuat kalimat sangat membenci semua hal yang terkait dengan Islam,” tutur jaksa.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: FacebookSimalungunujaran kebencian
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Trump Dilaporkan Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Berita Berikutnya

Viral Bocah Tendang Wanita Tua di Simalungun hingga Tersungkur, Begini Kejadiannya

Related Posts

Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana