Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jadi Pengedar Sabu-Punya Air Gun Ilegal, ASN di Nias Barat Ditangkap

Senin, 5 Juni 2023
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap EKa Prasetiawan, seorang ASN di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), karena menjadi pengedar narkoba. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah air gun ilegal milik Eka.

“Eka Prasetiawan merupakan seorang PNS. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, Senin (5/6).

Restu mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bawosao’lo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada 30 Mei 2023 dini hari. Penangkapan terhadap Eka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah diselidiki, petugas lalu bergerak menuju rumah Eka untuk melakukan penggerebekan.

“Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Eka dan mengamankan dua orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah Eka,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik berisi sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, Eka dan dua rekannya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Setelah dilakukan test urine, Eka dan dua rekannya FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menemukan senjata air gun milik Eka. Senjata tersebut tidak memiliki surat izin lengkap.

“Diamankan juga satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa sura-surat, sebuah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan kotak puluru mimis berwarna kuning emas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Eka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Eka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Terhadap Eka ditetapkan menjadi tersangka dan dalam penahanan di RTP Polres Nias,” pungkas Restu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ASNNias Baratpengedar narkoba
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Geng Motor Bersajam Rampok Motor-Serang Warung Warga di Binjai

Berita Berikutnya

Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Related Posts

Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025

Premier League Pakai AI Microsoft untuk Analisa Pertandingan

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana