Nisel(MedanPunya) Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus bocah perempuan berusia 10 tahun yang diduga dianiaya keluarga hingga kakinya cacat. Saat ini, D yang merupakan tante korban ditahan di Polres Nisel.
“Iya, ditahan,” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana, Kamis (30/1).
Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) lima tahun (penjara),” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Nisel menetapkan perempuan berinisial D menjadi tersangka dalam kasus seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen. D merupakan tante dari korban.
“Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya),” kata Ferry Mulyana.
Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.
Ferry menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Pihaknya masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui soal bentuk kaki bocah yang tidak normal.***dtc/mpc/bs