Limapuluh(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara DS (43) dan seorang rekannya E (47) dalam dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tak terduga (BTT).
Dugaan korupsi ini dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran Rp 5,1 miliar tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan mengaku, dua orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi PPK dan PPTK dalam pengadaan pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” kata Fransisco Tarigan, Jumat (20/2).
Katanya pemeriksaan tersebut sesuai dengan aturan pasal 603 UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, pasal 604 UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, tersangka R dan DS kami tahan selama 20 hari guna memenuhi pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan tetap mendalami perkara ini. Kami akan terus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.***trb/mpc/bs
