Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis PUTR Binjai Ditahan soal Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp 2,6 M

Selasa, 7 Oktober 2025
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai inisial RIP atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.656.709.053 atau Rp 2,6 miliar.

“Jaksa Kejari Binjai menahan tersangka Plt Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial RIP tentang dugaan Tipikor pengelolaan DBH sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024. Hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10).

Noprianto mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemkot Binjai mendapatkan DBH sawit yang bersumber dari pusat untuk TA 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000 atau Rp 14,9 miliar. Semua dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR.

Rincian DBH itu, yakni pada tahun 2023 Pemkot Binjai menerima DBH sebesar Rp 7.913.265.000. Dana itu direncanakan untuk pengerjaan tujuh paket proyek di tahun 2023.

“Namun, 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.

Lalu, pada tahun 2024, Pemkot Binjai kembali menerima kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000. Uang ini harusnya digunakan untuk pengerjaan lima proyek pada tahun 2024.

Ternyata, 12 proyek di tahun 2023 dan 2024 itu baru dilaksanakan pada tahun 2024. Kejaksaan pun menyelidiki soal 12 proyek tersebut.

Hasil penyelidikan, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, tetapi uang muka sudah ditarik keseluruhan. Noprianto memerinci dua kegiatan itu, yakni pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745.

“Dalam hal ini, uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30 persen dinas PUTR Pemko Binjai,” sebutnya.

Sementara itu, kata Noprianto, 10 proyek lain yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak, juga tidak selesai dikerjakan. Nyatanya, pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,

“Namun, didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan. Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Atas temuan itu, pihak kejaksaan menetapkan RIP sebagai tersangka. Selain RIP, Noprianto mengatakan kejaksaan juga menahan PPTK dan rekanan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari BinjaikorupsiPUTR
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kereta Api Bermuatan CPO Dilempari Batu di Asahan, Asisten Masinis Terluka

Berita Berikutnya

Kata Gubsu Bobby Usai Ditegur Kemendagri gegara Inflasi Sumut Tinggi

Related Posts

Daerah

Kantor Disdik Nisel Kebakaran, Polisi Selidiki

Kamis, 9 Oktober 2025
Daerah

Kakek Perkosa Remaja di Karo Modus Tuduh Mencuri, Ancam Korban Pakai Gunting

Kamis, 9 Oktober 2025
Daerah

Siswa Nyeberangi Sungai ke Sekolah di Nisel, Minta Prabowo Bangun Jembatan

Kamis, 9 Oktober 2025
Daerah

Napi di Lapas Samosir Tewas Usai Diduga Dikeroyok, Polisi Selidiki

Selasa, 7 Oktober 2025
Daerah

Kereta Api Bermuatan CPO Dilempari Batu di Asahan, Asisten Masinis Terluka

Selasa, 7 Oktober 2025
Daerah

Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang

Senin, 6 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Senin, 13 Oktober 2025

Antony Hancur di MU Bukan karena Banderol Selangit

Senin, 13 Oktober 2025

Viral Tamu Bawa Sajam-Serang Karyawan Hotel di Medan gegara Kunci Kamar

Kamis, 9 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana