Selasa, 21 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Idham Khalik, ditahan Kejaksaan pada Kamis (4/12). Ia menjadi tersangka korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut Indra Ahmadi mengatakan Idham merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dua rekanan proyek telah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama PT BP Bambang Giri Arianto sebagai distributor barang dan Direktur Utama PT GEEP Budi Pranoto Seputra sebagai penyedia barang.

“Dia melakukan pembelian papan tulis interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan reseller, (namun) dia selaku pengguna anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Indra.

Indra belum merinci peran lengkap Idham dalam proses korupsi tersebut, termasuk besaran kerugian negara. Ia hanya menyebut penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti keterlibatan Idham.

“Jadi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK (Idham) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Idham ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian smartboard. PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit dengan total 93 unit senilai Rp 10.230.000.000.

Namun PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal lisensi ViewSonic, dengan harga Rp 27.027.028 per unit atau total Rp 2.513.513.604.

“Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA,” kata Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khairur Rahman.

Dugaan mark up tersebut juga menyeret Idham, yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Disdik Tebingtinggikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Real Madrid Ternyata Sudah Punya Jago Gcek seperti Lamine Yamal

Berita Berikutnya

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana