Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Tebingtinggi(MedanPunya) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Idham Khalik, ditahan Kejaksaan pada Kamis (4/12). Ia menjadi tersangka korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut Indra Ahmadi mengatakan Idham merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dua rekanan proyek telah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama PT BP Bambang Giri Arianto sebagai distributor barang dan Direktur Utama PT GEEP Budi Pranoto Seputra sebagai penyedia barang.

“Dia melakukan pembelian papan tulis interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan reseller, (namun) dia selaku pengguna anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Indra.

Indra belum merinci peran lengkap Idham dalam proses korupsi tersebut, termasuk besaran kerugian negara. Ia hanya menyebut penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti keterlibatan Idham.

“Jadi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK (Idham) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Idham ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian smartboard. PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit dengan total 93 unit senilai Rp 10.230.000.000.

Namun PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal lisensi ViewSonic, dengan harga Rp 27.027.028 per unit atau total Rp 2.513.513.604.

“Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA,” kata Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khairur Rahman.

Dugaan mark up tersebut juga menyeret Idham, yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version