Kakak Adik di Nias Ditangkap Usai Bunuh Pria yang Dianggap Dukunkan Ibu

Gunungsitoli(MedanPunya) Kakak beradik di Nias, OG (35) dan BG (33), ditangkap polisi setelah diduga membunuh seorang pria, Jhonius Gea alias Ama Justin (38). Keduanya juga diduga menikam saudara kandung Jhonius, Filemo Gea alias Ama Ricky (45), hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Biouti Timur, Idanogawo, Nias, Sumatera Utara, Kamis (9/7) dini hari. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi saat ada kegiatan malam gembira.

“Pelaku bersama kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira pada saat itu sambil minum tuak suling (tuo nifaro). Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, datanglah kedua korban Jhonius Gea alias Ama Justin dan Filemon Gea alias Ama Ricky dengan naik sepeda motor,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/7).

Jhonius dan Filemon kemudian turun, menyalami dan berbincang-bincang dengan orang-orang di lokasi acara. Deni menyebut OG mengaku teringat soal ucapan mendiang ibunya yang menyebut Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya.

“Melintas di pikiran OG yang dikatakan oleh ibu kandungnya bahwa Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya hingga meninggal. Namun, pada saat itu, Filemon Gea alias Ama Ricky mengatakan kepada mereka ‘luar biasa kegiatan kalian ini’. Inisial OG pun menjawab, ‘apanya yang luar biasa, Bang’,” ucap Deni.

Tiba-tiba OG mengambil pisau dan menikam Filemon di bagian dada kanan. Setelah itu, OG berupaya kabur, tapi dikejar oleh Jhonius.

“Setiba di dalam rumah dan posisi inisial OG sudah tidak bisa lari lagi, inisial OG pun langsung menikam Jhonius di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali dan pada saat itu juga inisial BG datang dari luar langsung menikam Jhonius di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau,” tutur Deni.

Jhonius disebut terjatuh bersimbah darah, sementara OG dan BG kabur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap OG dan BG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pembunuhan berencana Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHP,” ucapnya.

Selain itu, polisi menduga pembunuhan itu terjadi karena dendam lama. Sebab, kata Deni, kedua tersangka sempat meminta agar pohon yang miring ke arah orang tua para tersangka ditebang, tapi ditolak oleh keluarga korban.

“Serta pada saat almarhum ibu kandung pelaku dalam keadaan sakit parah dan sempat mengatakan kepada pelaku bahwa penyebab sakitnya tersebut karena didukuni atau diguna-gunai oleh Filemon Gea alias Ama Ricky tersebut,” ujar Deni.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version