Dairi(MedanPunya) Seorang pria berinisial OG (60) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa cucu sendiri yang masih SD hingga hamil.
“Korban berusia 12 tahun. Saat ini, korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Kamis (11/5).
Rismanto menyebut perbuatan pelaku terungkap usai pihak sekolah memanggil nenek korban pada Sabtu (6/5) lalu. Saat itu, pihak sekolah bersama bidan desa memberitahu bahwa korban tengah hamil.
Kepada neneknya, korban mengaku bahwa dirinya diperkosa oleh kakeknya sendiri.
“Nenek korban menanyakan siapa yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Saat itu, korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah OG, kakek kandungnya,” jelasnya.
Awalnya, nenek korban enggan untuk melaporkan suaminya itu ke polisi. Namun, setelah diberikan penjelasan, nenek korban akhirnya membuat laporan ke Polres Dairi, pada Selasa (9/5).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut. Setelah itu, petugas bergerak menuju rumah pelaku untuk menangkapnya.
Menurut pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu sebanyak 10 kali sejak Desember 2022. Aksi itu selalu dilakukan pelaku di dalam rumah.
“Korban mengaku sudah 10 kali diperkosa sejak Desember 2022 di dalam rumah,” kata Rismanto.
Setelah memperkosa korban, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu neneknya soal perbuatan pelaku. Jika diberi tahu, OG mengancam akan membunuh dan tidak memberikan makan kepada korban.
“Menurut keterangan, korban sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur dua tahun karena kedua orang tuanya bercerai. Saat ini, ibu korban berada di Malaysia, sedangkan ayah korban berada di Medan,” ujarnya.
Rismanto belum merinci usia kehamilan korban saat ini. Dia mengaku hal tersebut masih dalam pengecekan pihak medis. “Usia kehamilan masih dicek petugas medis,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs