Minggu, 5 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasasi JPU Dikabulkan, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng

Selasa, 26 November 2024
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbit pun akan dihukum empat tahun penjara di kasus tersebut.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11).

MA menilai Terbit terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

“Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan,” demikian putusan MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada 15 November lalu.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di kasus korupsi yang melibatkan Terbit. KPK menemukan kerangkeng manusia dan menyerahkan penyelidikan ke polisi.

Setelah diusut polisi, Terbit pun didakwa melakukan eksploitasi hingga menyebabkan sejumlah orang tewas pada tahun 2010 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan Terbit bersama Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting yang diadili dalam perkara terpisah.

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut Terbit bersama ormas yang diketuainya membuat sel atau kerangkeng di halaman samping rumahnya di Langkat dengan tujuan melakukan pembinaan atau rehabilitasi anggota ormasnya. Jaksa menyebut awalnya Terbit menyediakan makanan dan kebutuhan orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng itu atau disebut sebagai ‘anak kereng’.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: erbit Rencana Perangin-anginMahkamah Agungmanusia kerangkeng
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Ngaku Relawan Protes Tak Dapat Operasional, Tim Ricko-Zacky Bantah

Berita Berikutnya

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana