Kasus Anggota DPRD Diduga Cabut Kuku Supirnya, Kejari Labusel Teliti Berkas Perkara

Kotapinang(MedanPunya) Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) masih meneliti berkas hasil penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labusel berinisial IF terhadap supirnya.

Pihak Kejari, telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan penganiayaan berat, dari Polres Labuhanbatu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pihak Kejari masih meneliti berkas hasil penyelidikan tersebut, dikarenakan tiga rekan IF yang sempat buron sudah tertangkap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Moris Sihombing mengatakan, pihaknya harus meneliti ulang berkasnya.

“Kami harus meneliti ulang berkas kasus IF. Karena tiga tersangka baru ditangkap dan berkas berubah,” katanya, Kamis (17/9).

Lebih lanjut dikatakan Symon, perubahan berkas perkara bisa saja terjadi karena tiga orang tersangka lain yang sempat DPO baru diproses.

“Mereka merupakan saksi mahkota untuk anggota Fraksi PDIP itu. Yakni bersama-sama melakukan suatu perbuatan tindak pidana atas laporan korban bernama Muhammad Jefry Yono,” ujarnya.

Sementara, tim pinyidik kepolisian belum cukup meminta keterangan dari saksi mahkota, satu sama lainnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Labusel tetap melakukan koordinasi formal berkas perkara untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang menyita perhatian publik ini.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, melakukan gelar perkara, baik formal berkas perkara,” bebernya.

Menurut Symon, dalam kasus ini, penting untuk memahami alasan kasus penganiayaan IF dengan kasus tuduhan pencurian Muhamad Jefry Yono saling berkaitan.

“Namun, konteksnya menjadi kesatuan berkas perkara yang berbeda. Penuntut umum akan bekerja dengan profesional dan berhati-hati dalam menangani kasus melibatkan oknum legislator itu. Kami sangat profesional dalam menangani kasus ini,” jelas Symon.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IF diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya pada akhir Juni 2020.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version