Rantauprapat(MedanPunya) Polisi masih menyidik kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi. Ada tujuh saksi yang telah diperiksa.
“Telah kita lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saki dan meminta visum kepada rumah sakit. Ada tujuh saksi yang diperiksa,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasubbag Humas Polres AKP Murniati.
Dia mengatakan pemeriksaan saksi itu terkait laporan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH. Korban, Muhammad Jefry Yono, juga telah diperiksa. Selain itu, polisi memeriksa ahli yang melakukan visum luar.
Meski demikian, polisi belum menjelaskan status hukum Imam dan rekan-rekannya yang diduga melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami soal keterlibatan langsung Imam dalam peristiwa ini.
Para saksi disebut menjelaskan korban diduga dianiaya dengan menggunakan tali untuk mengikat pelapor. Penganiayaan fisik di antaranya dengan cara dipukul benda tumpul, ditendang, dan dicabut kuku jari kaki pelapor dengan menggunakan alat penjepit seperti tang.
Para terduga pelaku dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.***ant/mpc/bs