Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kata Anak Wartawan di Karo soal Terdakwa Pembakaran Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 18 Maret 2025
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati ke tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang. Anak Sempurna, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.

“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” kata Eva Meliana Pasaribu dalam keterangannya, Selasa (18/3).

Sebab, akibat pembakaran rumah itu, Eva harus kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi. Eva pun meminta agar hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan vonis nantinya.

“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” ucapnya.

Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan agar serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB. Eva bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan.

“Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” ungkapnya

Eva menilai Koptu HB merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Ketiga terdakwa dinilai hanya bertugas sebagai eksekutor dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan keluarganya.

“Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya,” bebernya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga dengan hukuman mati.

Ketiga tersangka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.

JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.

Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.

“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3).

Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matipembakaran rumahwartawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gempa Kembar di Taput, Jalan Kena Longsor dan Bangunan Rusak

Berita Berikutnya

Maling Bersebo Bongkar Grosir Aceh di Marindal, Rokok hingga Uang Tunai Dicuri

Related Posts

Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana