Karo(MedanPunya) Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati ke tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang. Anak Sempurna, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” kata Eva Meliana Pasaribu dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Sebab, akibat pembakaran rumah itu, Eva harus kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi. Eva pun meminta agar hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan vonis nantinya.
“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” ucapnya.
Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan agar serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB. Eva bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan.
“Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” ungkapnya
Eva menilai Koptu HB merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Ketiga terdakwa dinilai hanya bertugas sebagai eksekutor dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan keluarganya.
“Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya,” bebernya.
Sebelumnya, tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga dengan hukuman mati.
Ketiga tersangka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.
JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3).
Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.***dtc/mpc/bs